Rabu, 25 Maret 2015



Banyak yang telah kita ketahui pengurusan laporan Pajak Tahunan sangatlah ribet untuk mencetak 1 bundle dokument yang begitu banyak dan berlembar-lembar. Setelah mencetaknya kita harus mengisi dokument tersebut secara manual dan juga kita harus membawa dokument tersebut ke kantor Pajak Terdekat untuk melaporkan SPT kita.




Sudah ribet membawa dokument ke kantor pajak ketika sudah sampai di Kantor Pajak pandangan mata yang membuat kita langsung letih karena begitu banyaknya antrian warga yang akan membayar pajak mau tidak mau harus menunggu antrian sampai dipanggil oleh petugas pajak.



Tapi kini jangan khawatir ada cara mudah untuk melaporkan SPT kita. Kita hanya butuh daftar E-Filing ke kantor pajak bagaimana prosedurnya mari ikuti tahapan berikut :


  1. Persiapkan dari rumah untuk membawa FC KTP dan FC Kartu Pajak, kalau bisa bawa juga yang asli.
  2. Sampai disana Akan diberikan Formulit E-Filing yang harus diisikan oleh Pembayar Pajak atau bisa download disini.
  3. Serahkan isian formulir beserta FC KTP dan Kartu Pajak.
  4. Setalah itu akan mendapatkan E-Filing dari Petugas Kantor Pajak
  5. Dan proses selanjutnya mengisi online disini
  6. Masuk bagian registrasi atau klik ini dan ikutilah prosedur di website tersebut, 
   
     7.  Pada bagian EFIN diisikan dari selembaran kertas yang diberikan dari Petugas Pajak setelah                registrasi diawal
                                 

  8.  Jika kesulitan silakan bertanya Petugas Pajak dan akan dibantu sampai verfikasi EFIN selesai.



Terima Kasih.
Semoga Bermanfaat


0 komentar:

Posting Komentar